TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Seorang polisi anggota Polres Tulungagung, Jawa Timur, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa berinisial UC berpangkat Aiptu itu merupakan mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap UC selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Meninggal karena Leptospirosis dari Urine Tikus
Apabila denda yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar oleh terpidana UC, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman pidana yang diputuskan hakim kepada UC selama 4 tahun tersebut lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibaca oleh hakim ketua, UC telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman.
Baca juga: Buntut Kisruh Mupimnas PMII di Tulungagung, Panitia Akan Tanggung Biaya Kerusakan
Hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” terang Hakim Ketua Ali Sobirin dalam rekaman pembacaan amar putusan jalannya sidang, Selasa (29/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.