Salin Artikel

Polisi di Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa berinisial UC berpangkat Aiptu itu merupakan mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap UC selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar oleh terpidana UC, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman pidana yang diputuskan hakim kepada UC selama 4 tahun tersebut lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibaca oleh hakim ketua, UC telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman.

Hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” terang Hakim Ketua Ali Sobirin dalam rekaman pembacaan amar putusan jalannya sidang, Selasa (29/11/2022).


Yang menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Al Sobirin.

Vonis hukuman tersebut diterima oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula penangkapan salah satu tersangka berinisial CP pada 23 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menyeret nama anggota Polres Tulungagung Aiptu UC.

Pada saat itu, terdakwa masih bertugas di unit Lalu Lintas Polsek Ngunut Tulungagung.

Dalam persidangan diketahui, tersangka CP menyuruh terdakwa UC membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali. Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 dan pembelian kedua sebesar Rp 1.400.000.

Sesuai hasil tes urine, terdakwa UC positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya disidang dengan dua berkas terpisah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/29/194930578/polisi-di-tulungagung-yang-konsumsi-sabu-sabu-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke