NEWS
Salin Artikel

Polisi di Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa berinisial UC berpangkat Aiptu itu merupakan mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap UC selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar oleh terpidana UC, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman pidana yang diputuskan hakim kepada UC selama 4 tahun tersebut lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibaca oleh hakim ketua, UC telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman.

Hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” terang Hakim Ketua Ali Sobirin dalam rekaman pembacaan amar putusan jalannya sidang, Selasa (29/11/2022).


Yang menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Al Sobirin.

Vonis hukuman tersebut diterima oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula penangkapan salah satu tersangka berinisial CP pada 23 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menyeret nama anggota Polres Tulungagung Aiptu UC.

Pada saat itu, terdakwa masih bertugas di unit Lalu Lintas Polsek Ngunut Tulungagung.

Dalam persidangan diketahui, tersangka CP menyuruh terdakwa UC membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali. Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 dan pembelian kedua sebesar Rp 1.400.000.

Sesuai hasil tes urine, terdakwa UC positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya disidang dengan dua berkas terpisah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/29/194930578/polisi-di-tulungagung-yang-konsumsi-sabu-sabu-divonis-4-tahun-penjara

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke