TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Seorang polisi anggota Polres Tulungagung, Jawa Timur, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa berinisial UC berpangkat Aiptu itu merupakan mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap UC selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Meninggal karena Leptospirosis dari Urine Tikus
Apabila denda yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar oleh terpidana UC, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman pidana yang diputuskan hakim kepada UC selama 4 tahun tersebut lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibaca oleh hakim ketua, UC telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman.
Baca juga: Buntut Kisruh Mupimnas PMII di Tulungagung, Panitia Akan Tanggung Biaya Kerusakan
Hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” terang Hakim Ketua Ali Sobirin dalam rekaman pembacaan amar putusan jalannya sidang, Selasa (29/11/2022).
Yang menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.
“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Al Sobirin.
Vonis hukuman tersebut diterima oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: Saat Miss Universe Swiss Melelang Batik Tulungagung untuk Disumbangkan ke Korban Gempa Cianjur...
Pengungkapan kasus tersebut bermula penangkapan salah satu tersangka berinisial CP pada 23 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menyeret nama anggota Polres Tulungagung Aiptu UC.
Pada saat itu, terdakwa masih bertugas di unit Lalu Lintas Polsek Ngunut Tulungagung.
Dalam persidangan diketahui, tersangka CP menyuruh terdakwa UC membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali. Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 dan pembelian kedua sebesar Rp 1.400.000.
Sesuai hasil tes urine, terdakwa UC positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya disidang dengan dua berkas terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.