SUMENEP, KOMPAS.com - Pencairan bantuan sosial di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga bermasalah.
Keluarga penerima manfaat (KPM) sempat tak menerima undangan pencairan meski terdaftar sebagai penerima bansos di halaman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Terdaftar sebagai Penerima Bansos tetapi Tak Dapat Undangan, Warga Sumenep Geruduk Kantor Pos
Kepala Dinas Sosial Sumenep Achmad Zulkarnaen akan turun ke Desa Jaddung untuk mengurai masalah pencairan bansos tersebut. Dinsos akan menggandeng pihak Pos Sumenep untuk mengurai masalah yang ada.
"Memang dinas sosial itu memotori dan mengawasi pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada, walaupun kan data (bansos) itu langsung dari Kemensos langsung ke Kantor Pos, tetapi kami tetap diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan itu," kata Zulkarnaen kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
"Hari ini kami akan mengadakan inspeksi ke aparat desa (Jaddung) kami sudah berkoordinasi dengan PT Pos untuk turun ke lapangan guna memastikan urutan masalahnya," lanjutnya.
Zulkarnaen menyebut, Dinas Sosial akan mencari titik temu terkait masalah pencairan bansos di Desa Jaddung tersebut.
Namun, jika ditemukan pelanggaran, bukan tak mungkin pihaknya akan melaporkan kejadian itu ke Kemensos.
"(Kalau ditemukan pelanggaran) kami di sini mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke kemensos, itu aja kewajiban kami," tuturnya.
Senada dengan Dinas Sosial, Eksekutif Manager PT Pos Kantor Cabang Sumenep Nur Lailiana mengaku akan mendatangi Desa Jaddung untuk meminta penjelasan terkait undangan pencairan yang diduga sempat ditahan.
Apalagi, lanjut Lailiana, pihaknya sudah memberikan undangan pancairan kepada pihak desa tiga hari sebelumnya. Namun, ia heran warga Desa Jaddung justru mendatangi kantornya dan mengaku tak mendapat undangan.
"Pasti kami akan meminta penjelasan, karena (pihak Desa Jaddung) dihubungi tidak bisa, nanti kami akan ke desa (Jaddung) untuk meminta penjelasan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.