Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Pencairan Bansos di Desa Jaddung Sumenep, Dinsos dan PT Pos Turun Tangan

Kompas.com, 29 November 2022, 12:02 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Pencairan bantuan sosial di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga bermasalah.

Keluarga penerima manfaat (KPM) sempat tak menerima undangan pencairan meski terdaftar sebagai penerima bansos di halaman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Terdaftar sebagai Penerima Bansos tetapi Tak Dapat Undangan, Warga Sumenep Geruduk Kantor Pos

Kepala Dinas Sosial Sumenep Achmad Zulkarnaen akan turun ke Desa Jaddung untuk mengurai masalah pencairan bansos tersebut. Dinsos akan menggandeng pihak Pos Sumenep untuk mengurai masalah yang ada.

"Memang dinas sosial itu memotori dan mengawasi pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada, walaupun kan data (bansos) itu langsung dari Kemensos langsung ke Kantor Pos, tetapi kami tetap diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan itu," kata Zulkarnaen kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

"Hari ini kami akan mengadakan inspeksi ke aparat desa (Jaddung) kami sudah berkoordinasi dengan PT Pos untuk turun ke lapangan guna memastikan urutan masalahnya," lanjutnya.

Zulkarnaen menyebut, Dinas Sosial akan mencari titik temu terkait masalah pencairan bansos di Desa Jaddung tersebut.

Namun, jika ditemukan pelanggaran, bukan tak mungkin pihaknya akan melaporkan kejadian itu ke Kemensos.

"(Kalau ditemukan pelanggaran) kami di sini mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke kemensos, itu aja kewajiban kami," tuturnya.

Senada dengan Dinas Sosial, Eksekutif Manager PT Pos Kantor Cabang Sumenep Nur Lailiana mengaku akan mendatangi Desa Jaddung untuk meminta penjelasan terkait undangan pencairan yang diduga sempat ditahan.


Apalagi, lanjut Lailiana, pihaknya sudah memberikan undangan pancairan kepada pihak desa tiga hari sebelumnya. Namun, ia heran warga Desa Jaddung justru mendatangi kantornya dan mengaku tak mendapat undangan.

"Pasti kami akan meminta penjelasan, karena (pihak Desa Jaddung) dihubungi tidak bisa, nanti kami akan ke desa (Jaddung) untuk meminta penjelasan," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Kusnadi membantah disebut tak membagikan undangan dari Pos kepada KPM.

Menurutnya, undangan dari Kantor Pos untuk pencairan bantuan sudah diantarkan kepada warga yang masuk KPM kendati sempat terlambat karena hujan.

"Memang agak telat, karena malam sebelum pencairan hujan, jadi di antar paginya," singkatnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Jaddung mendatangi Kantor Pos Prenduan untuk menanyakan undangan pencairan bansos, Senin (28/11/2022) .

"Banyak warga yang terdaftar (di halaman kemensos) sebagai penerima (bansos), tapi tidak mendapat undangan, itu yang memancing kemarahan warga desa," kata Faizi Umar, salah seorang warga Desa Jaddung kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terdaftar sebagai Penerima Bansos tapi Tak Terima Undangan Pencairan, Warga Sumenep: Kami Hanya Rakyat Kecil

Faizi menjelaskan, awalnya sejumlah warga yang menerima undangan mendatangi kantor pos untuk mencairkan bansos miliknya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, tak lama berselang, banyak warga yang juga penerima bantuan tetapi tak dapat undangan mulai mendatangi kantor post Prenduan.

Mereka menanyakan undangan yang tak diterima oleh KPM. Padahal, lanjut Faizi, nama mereka termasuk dirinya terdaftar sebagai penerima di halaman bansos di halaman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

"Beberapa warga penerima PKH (program keluarga harapan) mengecek di halaman kemensos, ada nama mereka. Tapi tidak mendapat undangan, itu yang kemudian diprotes ke kantor pos," kata dia.

Faizi menduga, undangan pencairan itu ditahan oleh aparat desa. Sebab, setalah banyak warga datang ke kantor pos, nama-nama mereka terdaftar sebagai penerima dan langsung bisa mencairkan bantuan dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Bansos yang dicairkan itu di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT BMM.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau