MADIUN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono angkat bicara terkait tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2021.
Tunjangan perumahan anggota dewan saat pandemi Covid-19 itu menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Madiun Tahun 2021 Rp 8 Miliar, Bermasalah karena Terlalu Besar
Pada tahun anggaran 2021, tercatat tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun sebesar Rp 8.137.144.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Madiun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyebut, sebesar Rp 2.256.344.000 dana bermasalah.
Fery menilai, kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal wajar.
“Kalau masalah besar tunjangan (perumahan) tidak besarlah. Tunjangan wajar-wajar saja. Sudah sesuai dengan hak kita sebagai anggota DPRD. Dan itu diatur dalam mekanisme aturan permendagri hingga peraturan presiden. Kalau kita tidak mengikuti aturan juga salah,” ujar Fery kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Fery menyebut, kenaikan tunjangan perumahan mengikuti inflasi. Ia menambahkan, inflasi daerah justru lebih fatal saat pandemi Covid-19.
“Kalau pandemi justru inflasinya lebih fatal,” jelas Fery.
Tunjangan perumahan anggota dewan, kata Fery, merupakan hak. Sejatinya, pimpinan DPRD harus memiliki rumah dinas.
Namun, selama ini tak ada rumah dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Madiun. Sehingga, fasilitas itu diganti dengan tunjangan perumahan.
“Kami tentu lebih senang mendapatkan perumahan daripada uang segitu. Buat hidup kita, enggak cukuplah. Karena kita harus menyiapkan tenaga keamanan dan tenaga semuanya,” ungkap Fery.
Fery menjelaskan, tunjangan perumahan bukan hanya mencakup sewa rumah. Dana itu termasuk biaya penjaga keamanan dan lainnya.
“Kalau sewa rumah saja itu mark up namanya,” jelas Fery.