Total, anggaran tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD tahun 2021 sebesar Rp 8.137.144.000. Angka itu naik signifikan dari tahun 2020 sebesar Rp 5.164.000.000.
Yudi mengatakan, untuk mengetahui kewajaran tunjangan perumahan bagi DPRD di setiap kabupaten, maka diperlukan appraisal.
Namun, berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Jawa Timur, besaran tunjangan perumahan itu tidak wajar. Semestinya, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp 20.800.000 per bulan. Namun, ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 29.932.000 per bulan.
Baca juga: Diduga Rawan Kecurangan, Rekrutmen Perangkat Desa di Madiun Diawasi Jaksa
Untuk wakil ketua DPRD, tunjangan perumahan yang wajar sebesar Rp 16.600.000. Namun, tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun masing-masing menerima Rp 21.594.000.
Sementara tunjangan perumahan untuk anggota DPRD yang wajar sebesar Rp 10.400.000. Namun, para anggota DPRD menerima tunjangan Rp 14.464.000.
Yudi menuturkan, BPK RI Perwakilan Jatim tidak meminta 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun untuk mengembalikan ketidakwajaran tunjangan perumahan itu.
“Di rekomendasinya tidak ada kata-kata suruh mengembalikan. Kalau ada, maka saya surati seluruh anggota DPRD untuk mengembalikan,” tandas Yudi.
Yudi menambahkan, pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari BPK soal tunjungan perumahan itu. Yakni, dengan mendatangkan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Cerita Muryati, Buruh Pabrik Sepatu di Madiun yang Tak Digaji Selama 4 Bulan: Kami Terpaksa Berutang
Tak hanya itu, rekomendasi BPK agar dianggarkan pembangunan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD juga sudah diusulkan dalam APBD Kabupaten Madiun 2023.
Sementara itu, tunjangan perumahan 45 anggota DPRD tahun 2022 masih sama dengan tahun 2021.
“Tahun 2022 masih sama (tunjangan perumahannya), yang penting BPK menyebutkan tidak ada kerugian negaranya. Dan, BPK menemukan selisih saja,” ungkap Yudi.
Terhadap persoalan ini, Yudi mengaku sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Pihaknya sudah menjelaskan terkait temuan tersebut bersama tindak lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.