KOMPAS.com - Ratusan buruh pabrik sepatu berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022).
Mereka menggelar aksi demo karena karena gaji mereka selama empat bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Salah satu buruh yang ikut demo adalah Muryati. Ia bercerita jika banyak buruh yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk makan.
“Kami terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan makan keluarga,” jelas Muryati.
Tak hanya menuntut gaji untuk dibayar. Muryati dan rekan-rekannya juga menuntut perusahaan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji buruh.
“Kami menuntut gaji kami yang empat bulan belum dibayar perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak berbulan-bulan,” ujar Muryati.
Baca juga: Upah Tak Dibayar Selama 4 Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Demo
Sementara itu Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono yang memimpin unjuk rasa mengatakan ada 600 karyawan pabrik sepatu yang gajinya belum dibayar hingga empat bulan.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan THR juga belum dibayar. Padahal perusahaan sementara mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang,” kata Aris.
Selain itu karena perusahaan tak lagi beroperasi, maka status para buruh pun mengambang. Karena itu, ia meminta Pemkab Madiun bisa mengawal kasus tersebut hingga hak para buruh terpenuhi.
"Saat ini status buruh ini diliburkan, perusahaan tidak menerbitkan surat PHK karena jika terbit harus ada pesangon," kata dia.
Baca juga: Motor Tabrak Bus yang Berbelok, Remaja Asal Madiun Tewas di Tempat
Sementara itu Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga perusahaan menyelesaikan tunggakan upah buruh, THR dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya akan kawal sendiri. Selaku kepala daerah akan komitmen berjuang para buruh,” kata pria yang akrab disapa Kaji Mbing.
Ia juga berjanji jika Pemkab Madiun bersama tim kecil perwakilan buruh akan mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.
“Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus menyelesaikan hak-hak karyawan,” ungkap Kaji Mbing.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.