Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Tak Dibayar Selama 4 Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Demo

Kompas.com - 09/11/2022, 15:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Ratusan buruh pabrik sepatu berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). Mereka menuntut pembayaran empat bulan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Tak hanya itu, para buruh juga menuntut perusahaan segera membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari gaji para buruh.

“Kami menuntut gaji kami yang empat bulan belum dibayar perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak berbulan-bulan,” ujar Muryati, salah satu buruh yang ikut berunjuk rasa.

Baca juga: Motor Tabrak Bus yang Berbelok, Remaja Asal Madiun Tewas di Tempat

Muryati menyebut, banyak buruh terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terlebih, banyak buruh yang memiliki tanggungan keluarga yang harus dicukupi.

“Kami terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan makan keluarga,” jelas Muryati.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Madiun, 71 Rumah Rusak

Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono yang memimpin unjuk rasa mengatakan, upah 600 karyawan pabrik sepatu belum dibayar hingga empat bulan.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan THR juga belum dibayar. Padahal perusahaan sementara mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang,” kata Aris.

Dengan demikian, saat ini status buruh mengambang karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Untuk itu, Pemkab Madiun diharapkan bisa mengawal persoalan ini sehingga hak-hak buruh terpenuhi.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, dirinya akan mengawal sendiri kasus perburuhan ini. Pihaknya akan mengawal sampai perusahaan menyelesaikan tunggakan upah buruh, THR dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan kawal sendiri. Selaku kepala daerah akan komitmen berjuang para buruh,” kata pria yang akrab disapa Kaji Mbing.

Pemkab Madiun bersama tim kecil perwakilan buruh akan mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus menyelesaikan hak-hak karyawan,” ungkap Kaji Mbing.

Usai mendengar penjelasan Kaji Mbing, ratusan buruh itu kembali pulang ke perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com