Dirmanto memastikan, detonator tersebut untuk keperluan bom ikan, bukan untuk keperluan lain.
"Murni untuk bom ikan, bukan untuk keperluan lain," ujarnya.
Dalam aksi penggagalan tersebut, tim polisi juga mengamankan 2 orang pengirim.
"Identitasnya menyusul, karena saat ini masih proses pemeriksaan," terangnya.
Informasi awal, kedua orang tersebut adalah residivis aksi kejahatan yang sama pada 2014 lalu. Pada 2014, divonis 1 tahun 4 bulan, dan pada 2021 divonis 11 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang