"Ya semenjak kebakaran itu sudah sepi. Bukan EO setahu saya. Itu seperti tempat buat papan baliho yang di jalan," kata Imam, petugas keamanan Perumahan Ploso Timur, Surabaya, saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (8/11/2022).
Hal serupa juga disampaikan warga setempat, Dwi (39). Dia mengatakan, tak pernah ada lagi aktivitas di gudang tersebut sejak kebakaran yang terjadi pada dua bulan lalu.
Dwi pun meyakini bahwa pemeran pria dalam video mesum yang viral itu adalah orang yang sama dengan pemilik gudang.
"Iya benar itu orangnya," ujar Dwi saat Tribun Jatim menyodorkan layar ponsel yang menampilkan foto ACS.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa pemeran perempuan dalam video "panas" itu bekerja sebagai pelayan hotel.
Baca juga: Pemeran Pria di Video Mesum Kebaya Merah Diduga Pengusaha EO, Gudangnya Sempat Terbakar 2 Bulan Lalu
Usai diselidiki, dugaan tersebut ternyata salah. AH bukanlah pelayan hotel, perempuan asal Malang, Jatim, itu ternyata berprofesi sebagai model.
Simpulan itu juga diperkuat oleh pengakuan manajemen hotel yang menjadi lokasi pembuatan video tersebut.
"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Muchammad Fakih, Minggu (6/11/2022).
Polisi pun menemukan, ada 92 video asusila lain yang diperankan oleh keduanya yang diduga untuk memenuhi pesanan.
92 video lainnya itu disimpan di dalam hardddisk yang kini telah disita oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Wanita Terbakar Saat Rumah Tersangka Dilalap Api
"Ada 92 video asusila kami (polisi) temukan dengan berbagai judul, salah satu judulnya three in one," ungkap Farman.
Selain video, dia melanjutkan, foto-foto AH tanpa busana juga tersimpan di dalam hardddisk tersebut.
Farman menyampaikan, penyidik menyita enam barang bukti berupa laptop, dua harddisk, dua ponsel, dan sebuah bukti pembayaran hotel tanggal 8 Maret 2022.
"Barang bukti kebaya warna merah tidak dapat diamankan karena terbakar beberapa waktu lalu," jelasnya.
"Menurut pengakuan tersangka, (kebaya merah) sudah terbakar saat rumahnya kebakaran," papar Farman.
Saat ini polisi telah menetapkan kedua pemeran video "Kebaya Merah" itu sebagai tersangka.
ACS dan AH dapat dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Rachmawati, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.