Salin Artikel

8 Fakta Terbaru Kasus Video "Kebaya Merah": Pesanan Akun Twitter dan Penemuan 92 Video Lain

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus video mesum "Kebaya Merah" usai berhasil menangkap kedua orang pemerannya, ACS (29) dan AH (24), di kamar kos yang terletak di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.0/ WIB.

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, Senin (7/11/2022).

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil analisis dan penyelidikan polisi, termasuk lokasi dan waktu pembuatan video mesum tersebut.

Orderan akun Twitter

Menurut keterangan pelaku, Farman mengatakan, keduanya membuat video "Kebaya Merah" usai menerima pesanan dari salah satu akun media sosial Twitter.

Dia menjelaskan, akun Twitter itu meminta ACS dan AH membuat video asusila bertema "Resepsionis Hotel" dengan bayaran uang sebesar Rp 750.000.

"Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul "Resepsionis Hotel"," ujar Farman, Selasa (8/11/2022).

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," imbuhnya.

Polisi pun kini tengah menyelidiki akun Twitter yang diduga memang menyediakan video asusila dengan harga dan tema beragam.

Lokasi dan waktu pembuatan video

Farman memastikan, video "Kebaya Merah" itu dibuat di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di wilayah Gubeng, Surabaya, Jatim, pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia pun menyatakan, tidak ada orang lain yang terlibat dalam proses pembuatan video tersebut selain ACS dan AH.

"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," ungkapnya.

Sepasang kekasih

Farman menambahkan, kedua pemeran video "Kebaya Merah" itu pun mengaku sebagai sepasang kekasih saat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim.

"Sesuai pengakuan (ACS dan AH), keduanya adalah pasangan kekasih," ucap Farman.

Pengusaha di bidang EO

ACS, pemeran pria dalam video "Kebaya Merah" disebut berprofesi sebagai pengusaha di bidang event organizer (EO) di Surabaya.

Akan tetapi, gudang berisi peralatan pesta milik pria asal Surabaya itu terbakar sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada pada Minggu (25/9/2022) siang.

"Ya semenjak kebakaran itu sudah sepi. Bukan EO setahu saya. Itu seperti tempat buat papan baliho yang di jalan," kata Imam, petugas keamanan Perumahan Ploso Timur, Surabaya, saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (8/11/2022).

Hal serupa juga disampaikan warga setempat, Dwi (39). Dia mengatakan, tak pernah ada lagi aktivitas di gudang tersebut sejak kebakaran yang terjadi pada dua bulan lalu.

Dwi pun meyakini bahwa pemeran pria dalam video mesum yang viral itu adalah orang yang sama dengan pemilik gudang.

"Iya benar itu orangnya," ujar Dwi saat Tribun Jatim menyodorkan layar ponsel yang menampilkan foto ACS.

Bukan pelayan hotel

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa pemeran perempuan dalam video "panas" itu bekerja sebagai pelayan hotel.

Usai diselidiki, dugaan tersebut ternyata salah. AH bukanlah pelayan hotel, perempuan asal Malang, Jatim, itu ternyata berprofesi sebagai model.

Simpulan itu juga diperkuat oleh pengakuan manajemen hotel yang menjadi lokasi pembuatan video tersebut.

"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Muchammad Fakih, Minggu (6/11/2022).

92 video mesum lainnya

Polisi pun menemukan, ada 92 video asusila lain yang diperankan oleh keduanya yang diduga untuk memenuhi pesanan.

92 video lainnya itu disimpan di dalam hardddisk yang kini telah disita oleh pihak kepolisian.

"Ada 92 video asusila kami (polisi) temukan dengan berbagai judul, salah satu judulnya three in one," ungkap Farman.

Selain video, dia melanjutkan, foto-foto AH tanpa busana juga tersimpan di dalam hardddisk tersebut.

Barang bukti yang disita polisi

Farman menyampaikan, penyidik menyita enam barang bukti berupa laptop, dua harddisk, dua ponsel, dan sebuah bukti pembayaran hotel tanggal 8 Maret 2022.

"Barang bukti kebaya warna merah tidak dapat diamankan karena terbakar beberapa waktu lalu," jelasnya.

"Menurut pengakuan tersangka, (kebaya merah) sudah terbakar saat rumahnya kebakaran," papar Farman.

Ditetapkan sebagai tersangka

Saat ini polisi telah menetapkan kedua pemeran video "Kebaya Merah" itu sebagai tersangka.

ACS dan AH dapat dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Rachmawati, Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/09/050000878/8-fakta-terbaru-kasus-video-kebaya-merah---pesanan-akun-twitter-dan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com