BATU, KOMPAS.com - Ratusan Aremania kembali meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Massa melanjutkan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, dirinya sudah mengirim email atau surat elektronik ke Kejati Jatim untuk meneruskan aspirasi dari massa aksi.
Baca juga: Aremania Desak Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Penyebabnya
Agus juga mengaku sudah berkomunikasi dengan rekannya di Kejati Jatim untuk memastikan bahwa tuntutan massa dipenuhi.
Dia menegaskan, berkas tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap atau P-18.
"Saya langsung menelpon rekan di Kejati, bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap atau P-18, kita akan menunggu perkembangan selanjutnya," kata Agus di hadapan massa aksi.
Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…
Tuntutan massa seperti pada aksi sebelumnya yang dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).
Yakni, meminta berkas perkara tragedi Kanjuruhan tidak dinyatakan lengkap atau P-21.
Mereka juga menuntut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dimasukkan dalam penanganan perkara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.