MALANG, KOMPAS.com - Ratusan orang berunjuk rasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke kepolisian.
Salah satu orator, Anwar menyampaikan bahwa Kejati Jatim tengah memproses berkas yang telah diterima dari Polda Jatim.
Namun, berkas tersebut dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
Menurutnya, bila berkas dinyatakan P-21 maka kecil kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
"Maka upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka saja," kata Anwar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 31 Oktober 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
Selain itu, massa aksi meminta dalam penanganan perkara tersebut juga memasukkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan.
Mereka juga meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.