PASURUAN, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap seorang sopir truk bernama Hanafi Bahtiar (23).
Pemuda asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen itu terbukti telah menghamili perempuan yang masih berusia di bawan umur berinisial NK (17), warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Hanafi juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Balita 1 Tahun di Pasuruan Meninggal Dunia, Sempat Minum Parasetamol Sirup
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan kepada Hanafi bermula laporan keluarga NK kepada polisi bulan April 2022.
Adhi menceritakan, sebelumnya keluarga NK menuntut pertanggungjawaban Hanafi untuk karena telah menghamili NK hingga melahirkan.
"Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab. Sebaliknya ia justru selalu menghindar dari keluarga korban, sampai korban melahirkan anak," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Muhaimin: Kiai Jember dan Pasuruan Angkat Saya Jadi Panglima Santri...
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan saat ia tengah makan sebuah warung di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.