Hubungan keduanya bermula pada 27 November 2021, saat pelaku mengajak jalan-jalan malam minggu ke kawasan Puncak Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Dari situ, pelaku diduga mempunyai niat jahat kepada korban. Pelaku mengajak korban menginap di sebuah vila di lingkungan Pecalukan, Prigen," jelasnya.
Di vila itu pelaku mencabuli korban. Korban awalnya menolak sampai pelaku merayu dan berjanji menikahinya.
Baca juga: Biografi KH Abdul Hamid Pasuruan
Berselang beberapa bulan kemudian, remaja putri itu pun hamil.
Ia awalnya menutupi kehamilannya dari keluarganya. Namun semakin hari ia tidak bisa menutupinya, karena perutnya semakin membesar.
"Baru pada 03 April 2022, korban mengaku kepada ibunya kalau dia sedang hamil. Si ibu kemudian menyampaikan pada suaminya kalau anaknya sedang hamil," imbuhnya.
Setelah kejadian itu, pelaku terus menghindar. Keluarga pun akhirnya melapor Mapolsek Bangil pada 26 April 2022.
"Namun, meskipun sudah dilaporkan ke polisi, pelaku ini tampak masih tidak peduli. Sampai pada Agustus 2022 lalu, korban telah melahirkan anaknya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
"Pelaku diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," pungkas Adhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.