Salin Artikel

Sopir Truk di Pasuruan Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan

Pemuda asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen itu terbukti telah menghamili perempuan yang masih berusia di bawan umur berinisial NK (17), warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Hanafi juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan kepada Hanafi bermula laporan keluarga NK kepada polisi bulan April 2022.

Adhi menceritakan, sebelumnya keluarga NK menuntut pertanggungjawaban Hanafi untuk karena telah menghamili NK hingga melahirkan.

"Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab. Sebaliknya ia justru selalu menghindar dari keluarga korban, sampai korban melahirkan anak," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2022).

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan saat ia tengah makan sebuah warung di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.



Hubungan keduanya bermula pada 27 November 2021, saat pelaku mengajak jalan-jalan malam minggu ke kawasan Puncak Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Dari situ, pelaku diduga mempunyai niat jahat kepada korban. Pelaku mengajak korban menginap di sebuah vila di lingkungan Pecalukan, Prigen," jelasnya.

Di vila itu pelaku mencabuli korban. Korban awalnya menolak sampai pelaku merayu dan berjanji menikahinya.

Berselang beberapa bulan kemudian, remaja putri itu pun hamil.

Ia awalnya menutupi kehamilannya dari keluarganya. Namun semakin hari ia tidak bisa menutupinya, karena perutnya semakin membesar.

"Baru pada 03 April 2022, korban mengaku kepada ibunya kalau dia sedang hamil. Si ibu kemudian menyampaikan pada suaminya kalau anaknya sedang hamil," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, pelaku terus menghindar. Keluarga pun akhirnya melapor Mapolsek Bangil pada 26 April 2022.

"Namun, meskipun sudah dilaporkan ke polisi, pelaku ini tampak masih tidak peduli. Sampai pada Agustus 2022 lalu, korban telah melahirkan anaknya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

"Pelaku diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," pungkas Adhi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/31/154924778/sopir-truk-di-pasuruan-cabuli-anak-di-bawah-umur-hingga-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke