Perlu diketahui, otopsi rencananya dilakukan dengan cara ekshumasi, yakni pelaksanaan otopsi secara langsung di makam korban.
Kemudian, satu keluarga yang mengajukan otopsi dari keluarga Devi Athok (48) atas jenazah kedua putrinya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kedua putrinya itu yakni almarhum Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Disebut Didatangi Aparat hingga Akhirnya Cabut Kesediaan Otopsi
Pengajuan tersebut tertera dalam surat yang dilayangkan Devi Athok kepada Polda Jatim atas pendampingan dari kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Isi surat pernyataan pengajuan otopsi dari Devi Athok, di antaranya:
1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan otopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022.
2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis, sehingga saya membuat pencabutan salam keadaan tertekan dan bingung.
Rencananya otopsi dilakukan di makam kedua putri Devi Athok, di daerah Wajak, Bululawang, Kabupaten Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.