Salin Artikel

Otopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Dilakukan 5 November 2022

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat.

"Nanti tanggal 5 November, di hari Sabtu jam 9," kata Imam usai mengikuti aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).

Imam mengaku, Polda Jatim memanggilnya dalam waktu dekat untuk berkomunikasi terkait teknis otopsi.

Pihaknya siap mengawal proses otopsi hingga pemeriksaan di laboratorium.

"Karena bukan hanya eksekusi di pemakaman saja, tetapi setelah diotopsi, kemudian diperiksa di laboratorium mana, jangan sampai tiba-tiba hasilnya mati karena terinjak-injak, itu harus kita kawal," katanya.

Otopsi akan dilakukan oleh 6 dokter forensik. Satu dokter polisi dan lainnya dari berbagai pihak seperti dokter forensik dari perguruan tinggi dan Persatuan Dokter Forensik Indonesia.

Selain itu, keluarga korban yang mengajukan otopsi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi melekat ke mana-mana, makanya dia berani untuk menyatakan kembali mau otopsi dua anaknya itu," katanya.


Perlu diketahui, otopsi rencananya dilakukan dengan cara ekshumasi, yakni pelaksanaan otopsi secara langsung di makam korban.

Kemudian, satu keluarga yang mengajukan otopsi dari keluarga Devi Athok (48) atas jenazah kedua putrinya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kedua putrinya itu yakni almarhum Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).

Pengajuan tersebut tertera dalam surat yang dilayangkan Devi Athok kepada Polda Jatim atas pendampingan dari kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Isi surat pernyataan pengajuan otopsi dari Devi Athok, di antaranya:

1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan otopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022.

2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.

3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis, sehingga saya membuat pencabutan salam keadaan tertekan dan bingung.

Rencananya otopsi dilakukan di makam kedua putri Devi Athok, di daerah Wajak, Bululawang, Kabupaten Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/31/142825378/otopsi-jenazah-korban-tragedi-kanjuruhan-akan-dilakukan-5-november-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke