Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang Juragan 99 Diperiksa Polisi Selama 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 27/10/2022, 21:21 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau lebih populer dengan sebutan Juragan99 menghadiri panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (27/10/2022).

Dia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lebih dari 5 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga jelang pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan, Gilang mengaku menjalani pemeriksaan tambahan soal aliran dana.

Baca juga: Janji Kawal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang: Kita Satu Tekad...

"Saya dimintai tambahan keterangan. Posisi saya di Arema saya sebagai sponsor dan investor dan tidak ada dana yang masuk sama sekali di saya," ujarnya.

Gilang mengaku sama sekali tidak tahu soal pengelolaan tim.

"Untuk urusan manajerial Arema silakan ke owner, silakan ke direksi," ucapnya.

Baca juga: Polri Cek Kondisi Psikis Anggota yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Selain Gilang Juragan 99, polisi juga memeriksa Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno. Dia diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan sekitar 5 jam.

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah menyebut, kalau kliennya dicecar sebanyak 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang ketiga ini. Materi yang ditanyakan seputar tugas PT LIB sebagai operator Liga Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada semua pihak terkait agar kasus kerusuhan menjadi terang.

Sebelumnya, penyidik polisi sudah melimpahkan tiga berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejati Jatim.

Tiga berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan yakni berkas dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tersangka tiga polisi.

Tiga polisi dimaksud adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52  UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com