Salin Artikel

Gilang Juragan 99 Diperiksa Polisi Selama 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau lebih populer dengan sebutan Juragan99 menghadiri panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (27/10/2022).

Dia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lebih dari 5 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga jelang pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan, Gilang mengaku menjalani pemeriksaan tambahan soal aliran dana.

"Saya dimintai tambahan keterangan. Posisi saya di Arema saya sebagai sponsor dan investor dan tidak ada dana yang masuk sama sekali di saya," ujarnya.

Gilang mengaku sama sekali tidak tahu soal pengelolaan tim.

"Untuk urusan manajerial Arema silakan ke owner, silakan ke direksi," ucapnya.

Selain Gilang Juragan 99, polisi juga memeriksa Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno. Dia diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan sekitar 5 jam.

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah menyebut, kalau kliennya dicecar sebanyak 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang ketiga ini. Materi yang ditanyakan seputar tugas PT LIB sebagai operator Liga Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada semua pihak terkait agar kasus kerusuhan menjadi terang.

Sebelumnya, penyidik polisi sudah melimpahkan tiga berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejati Jatim.

Tiga berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan yakni berkas dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tersangka tiga polisi.

Tiga polisi dimaksud adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52  UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/27/212141278/gilang-juragan-99-diperiksa-polisi-selama-5-jam-terkait-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke