Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Keluarga Belum Bersedia

Kompas.com - 20/10/2022, 16:31 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana proses ekshumasi terhadap beberapa jenazah suporter korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk sementara menemui jalan buntu.

Pihak keluarga belum bersedia memberikan izin ekshumasi yang diajukan tim penyidik polisi dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga sejak siang kemarin sampai tadi malam. Tapi pihak keluarga belum bersedia dilaksanakan ekshumasi terhadap anggota keluarganya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI dan Wakilnya Diperiksa sebagai Saksi di Polda Jatim

Namun, tim masih terus berusaha untuk membuka komunikasi terhadap pihak keluarga untuk mendapatkan izin.

Ekshumasi, kata Irjen Dedi, merupakan rekomendasi dari TGIPF yang harus dilaksanakan untuk mencari penyebab kematian suporter dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada awal Oktober 20022 lalu.

Baca juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polisi

Selain ekahumasi, TGIPF juga merekomendasikan agar digelar rekonstruksi atas kerusuhan di Kanjuruhan. Rekonstruksi sudah digelar di Lapangan Mapolda Jatim pada Rabu (19/10/2022).

Menurut Dedi, rekonstruksi fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com