Salin Artikel

Soal Rencana Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Keluarga Belum Bersedia

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana proses ekshumasi terhadap beberapa jenazah suporter korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk sementara menemui jalan buntu.

Pihak keluarga belum bersedia memberikan izin ekshumasi yang diajukan tim penyidik polisi dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga sejak siang kemarin sampai tadi malam. Tapi pihak keluarga belum bersedia dilaksanakan ekshumasi terhadap anggota keluarganya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Namun, tim masih terus berusaha untuk membuka komunikasi terhadap pihak keluarga untuk mendapatkan izin.

Ekshumasi, kata Irjen Dedi, merupakan rekomendasi dari TGIPF yang harus dilaksanakan untuk mencari penyebab kematian suporter dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada awal Oktober 20022 lalu.

Selain ekahumasi, TGIPF juga merekomendasikan agar digelar rekonstruksi atas kerusuhan di Kanjuruhan. Rekonstruksi sudah digelar di Lapangan Mapolda Jatim pada Rabu (19/10/2022).

Menurut Dedi, rekonstruksi fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/20/163130378/soal-rencana-ekshumasi-jenazah-korban-tragedi-kanjuruhan-polisi-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke