MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedikitnya menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, 10 orang itu semuanya adalah suporter Aremania.
"Perannya macam-macam, ada yang korban dan saksi. Meski pada dasarnya semua adalah korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Malang, Jumat (7/10/2022).
Untuk menginventarisasi para korban maupun saksi yang perlu dilindungi berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan, Edwin menegaskan sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Malang.
"Kita sudah sejak Minggu (2/10/2022) lalu di sini. Kita sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik suporter, rumah sakit, dan lain-lain," jelasnya.
Sejauh ini, Erwin mengaku sudah mendapat beberapa temuan. Namun, dia belum menyebutkan secara terperinci terkait temuannya tersebut.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
"Pekan depan akan kita buka dan sampaikan ke publik," ujarnya.
Sementara ini, korban yang telah mendapat perlindungan dari LPSK sebanyak dua orang. Salah satunya Kelvin, pengunggah video kejadian desak-desakan di pintu keluar 13 saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.