MALANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Polres Malang, Jumat (7/10/2022).
Ia mendampingi Kelvin, pria yang sebelumnya diduga diciduk polisi akibat mengunggah rekaman video desak-desakan di pintu keluar 13 saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Video Kelvin mengenai kondisi kengerian di pintu, sempat viral di media sosial.
Edwin mengatakan dirinya menemani Kelvin mengambil ponselnya.
"Tujuan saya ke sini. mendampingi saudara Kelvin mengambil ponsel yang sempat dibawa jajaran kepolisian," ungkap Edwin saat ditemui di Polres Malang, Jumat.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan: Persiapan Pengamanan, Kerusuhan, hingga Penetapan Tersangka
Edwin membenarkan bahwa Kelvin dijemput oleh pihak kepolisian, Senin (3/10/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polres Malang.
"Selama BAP, Kelvin dimintai keterangan untuk perkara sesuai Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan," jelasnya.
Setelah BAP berjalan sekitar 2 jam, sekitar pukul 18.00 WIB Kelvin dikembalikan.
"Tidak sampai dilakukan penahanan," tegas Edwin.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Namun yang menjadi catatan LPSK, dalam melakukan proses BAP, polisi tidak melayangkan surat pemanggilan kepada Kelvin, sebagaimana prosedur yang ada.
"Itu akan menjadi catatan. Bahwa seharusnya proses hukum itu dilaksanakan dengan memperhatikan hukum acara, dan memperhatikan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.