Tersangka lantas meninggalkan korban di sungai tersebut dan baru ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian.
Jasad korban ditemukan di sungai pinggiran Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 22 Agustus 2022.
"Atas temuan itu kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kejanggalan pada mayat," ujar Dobi.
Baca juga: Lantik 47 Pejabat Struktural, Bupati Kediri Tekankan Kedisiplinan dan Keikhlasan dalam Bekerja
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Trimo Sasmito (37) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri atas kasus pembunuhan Melissa Dyah Wahyuni (27).
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.