Salin Artikel

Kronologi Perempuan di Kediri Dibunuh Teman Suami karena Tolak Berhubungan Badan

Korban dibunuh lantaran menolak ajakan pelaku Trimo Sasmito (37) untuk bercinta. Pelaku adalah teman suami korban yang juga merupakan tetangganya.

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Ipda Dobi Hariyandri mengungkap peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus 2022.

Mulanya tersangka Trimo menjemput korban menggunakan motor. Alasannya untuk diajak pergi konsultasi ke rumah orang pintar di desanya.

"Ke rumah orang pintar karena mereka sedang ada masalah keluarga," ujar Ipda Dobi Hariyandri pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Namun di perjalanan, tersangka menghentikan motornya di persawahan. Trimo kemudian mengajak korban berhubungan badan. Korban pun menolaknya.

Penolakan itu diduga menyebabkan tersangka kalap lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

"Itu awalnya tujuannya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah proses pembunuhan tersebut," lanjut Dobi.


Tersangka lantas meninggalkan korban di sungai tersebut dan baru ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian.

Jasad korban ditemukan di sungai pinggiran Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 22 Agustus 2022.

"Atas temuan itu kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kejanggalan pada mayat," ujar Dobi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Trimo Sasmito (37) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri atas kasus pembunuhan Melissa Dyah Wahyuni (27).

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/30/171856178/kronologi-perempuan-di-kediri-dibunuh-teman-suami-karena-tolak-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke