Modus tersangka yaitu menggunakan surat rekomendasi dari pemerintahan desa setempat untuk membeli BBM solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.
"Tersangka juga memperkerjakan dua orang yang bertugas ngangsu (membeli) solar ke SPBU," terangnya.
Pada saat dua pekerja tersebut sedang membeli solar di SPBU sekira pukul 24.00 WIB, Kamis (15/9/2022), keduanya diikuti oleh tim Resmob hingga ke gudang penimbunan.
Menurutnya, setiap pekerja yang bertugas membeli atau ngangsu ke SPBU diberikan upah Rp 30.000, dalam sekali pembelian.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor di Tuban Tewas Usai Tabrak Bak Truk
Selanjutnya, solar bersubsidi yang dibeli oleh tersangka dijual kembali kepada para petani dengan harga yang lebih mahal dibanding harga resmi yang dijual di SPBU.
"Hasil penjualan solar subsidi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap harinya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.