Salin Artikel

Warga Tuban Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Ini Modusnya

Pelaku ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara perkara.

Adapun temuan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terjadi di Desa Minoharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Untuk pelaku M sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Polisi tidak menahan tersangka karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Tapi kita masih tunggu surat dari Pertamina juga," pungkasnya.


Modus

Modus tersangka yaitu menggunakan surat rekomendasi dari pemerintahan desa setempat untuk membeli BBM solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.

"Tersangka juga memperkerjakan dua orang yang bertugas ngangsu (membeli) solar ke SPBU," terangnya.

Pada saat dua pekerja tersebut sedang membeli solar di SPBU sekira pukul 24.00 WIB, Kamis (15/9/2022), keduanya diikuti oleh tim Resmob hingga ke gudang penimbunan.

Menurutnya, setiap pekerja yang bertugas membeli atau ngangsu ke SPBU diberikan upah Rp 30.000, dalam sekali pembelian.

Selanjutnya, solar bersubsidi yang dibeli oleh tersangka dijual kembali kepada para petani dengan harga yang lebih mahal dibanding harga resmi yang dijual di SPBU.

"Hasil penjualan solar subsidi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap harinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/30/110852578/warga-tuban-jadi-tersangka-penyalahgunaan-bbm-solar-bersubsidi-ini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke