TUBAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan M, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Pelaku ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara perkara.
Adapun temuan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terjadi di Desa Minoharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tuban, Petugas Sita Sejumlah Minuman Beralkohol
"Untuk pelaku M sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.
Baca juga: Dikira Pencuri, Pria Asal Rembang Dihajar Warga di Tuban
Polisi tidak menahan tersangka karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.
"Tapi kita masih tunggu surat dari Pertamina juga," pungkasnya.
Baca juga: Polres Tuban Sita 1.500 Liter Solar dari Gudang Penimbunan
Modus tersangka yaitu menggunakan surat rekomendasi dari pemerintahan desa setempat untuk membeli BBM solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.
"Tersangka juga memperkerjakan dua orang yang bertugas ngangsu (membeli) solar ke SPBU," terangnya.
Pada saat dua pekerja tersebut sedang membeli solar di SPBU sekira pukul 24.00 WIB, Kamis (15/9/2022), keduanya diikuti oleh tim Resmob hingga ke gudang penimbunan.
Menurutnya, setiap pekerja yang bertugas membeli atau ngangsu ke SPBU diberikan upah Rp 30.000, dalam sekali pembelian.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor di Tuban Tewas Usai Tabrak Bak Truk
Selanjutnya, solar bersubsidi yang dibeli oleh tersangka dijual kembali kepada para petani dengan harga yang lebih mahal dibanding harga resmi yang dijual di SPBU.
"Hasil penjualan solar subsidi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap harinya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.