Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tuban Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Ini Modusnya

Kompas.com - 30/09/2022, 11:08 WIB

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan M, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Pelaku ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara perkara.

Adapun temuan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terjadi di Desa Minoharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tuban, Petugas Sita Sejumlah Minuman Beralkohol

"Untuk pelaku M sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Baca juga: Dikira Pencuri, Pria Asal Rembang Dihajar Warga di Tuban

Polisi tidak menahan tersangka karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Tapi kita masih tunggu surat dari Pertamina juga," pungkasnya.

Baca juga: Polres Tuban Sita 1.500 Liter Solar dari Gudang Penimbunan


 

Modus

Modus tersangka yaitu menggunakan surat rekomendasi dari pemerintahan desa setempat untuk membeli BBM solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.

"Tersangka juga memperkerjakan dua orang yang bertugas ngangsu (membeli) solar ke SPBU," terangnya.

Pada saat dua pekerja tersebut sedang membeli solar di SPBU sekira pukul 24.00 WIB, Kamis (15/9/2022), keduanya diikuti oleh tim Resmob hingga ke gudang penimbunan.

Menurutnya, setiap pekerja yang bertugas membeli atau ngangsu ke SPBU diberikan upah Rp 30.000, dalam sekali pembelian.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor di Tuban Tewas Usai Tabrak Bak Truk

Selanjutnya, solar bersubsidi yang dibeli oleh tersangka dijual kembali kepada para petani dengan harga yang lebih mahal dibanding harga resmi yang dijual di SPBU.

"Hasil penjualan solar subsidi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap harinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Surabaya
Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Surabaya
Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Surabaya
Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Surabaya
Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Surabaya
Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com