SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah menggodok aturan tarif baru angkutan umum dalam kota di Surabaya. Hal ini untuk menyesuaikan tarif angkutan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Surabaya sedang merampungkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tarif angkutan dalam kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mendengar seluruh masukan dari para sopir angkot dalam menyusun Perwali itu. Eri meminta penyesuaian tarif angkot itu dihitung atau disesuaikan dengan mengakumulasi kenaikan BBM per liter.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Terapkan KTP Digital, Begini Cara Daftarnya
"Kami minta Dishub untuk bicara dengan para sopir dan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Enggak bisa sendiri, tapi harus barengan," kata Eri di Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Sehingga, setiap usulan yang masuk, bisa dilakukan kajian secara menyeluruh oleh Dishub Surabaya.
"Karena saya ingin, kenaikan tarif angkot ini benar-benar bisa mendengarkan seluruh masukan (sopir dan organda)," ujar Eri.
Baca juga: Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat, Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi di Surabaya
Kepala Bidang Angkutan Dishub Surabaya, Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari Organda Surabaya. Selanjutnya, pihaknya akan merumuskan persentase kenaikan dengan menimbang usulan Organda dan aturan lainnya.
Nantinya, persentase kenaikan secara final akan tertuang dalam perubahan Perwali 76/2014. Aturan ini berisi tentang penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan orang dalam trayek dan pemberian persetujuan tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.
"Kami ajukan legalitasnya. Mungkin pekan depan atau akhir bulan, revisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2014 soal tarif itu sudah selesai," kata Sunoto.