Salin Artikel

Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Surabaya Juga Bakal Naik

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah menggodok aturan tarif baru angkutan umum dalam kota di Surabaya. Hal ini untuk menyesuaikan tarif angkutan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Surabaya sedang merampungkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tarif angkutan dalam kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mendengar seluruh masukan dari para sopir angkot dalam menyusun Perwali itu. Eri meminta penyesuaian tarif angkot itu dihitung atau disesuaikan dengan mengakumulasi kenaikan BBM per liter.

"Kami minta Dishub untuk bicara dengan para sopir dan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Enggak bisa sendiri, tapi harus barengan," kata Eri di Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Sehingga, setiap usulan yang masuk, bisa dilakukan kajian secara menyeluruh oleh Dishub Surabaya.

"Karena saya ingin, kenaikan tarif angkot ini benar-benar bisa mendengarkan seluruh masukan (sopir dan organda)," ujar Eri.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Surabaya, Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari Organda Surabaya. Selanjutnya, pihaknya akan merumuskan persentase kenaikan dengan menimbang usulan Organda dan aturan lainnya.

Nantinya, persentase kenaikan secara final akan tertuang dalam perubahan Perwali 76/2014. Aturan ini berisi tentang penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan orang dalam trayek dan pemberian persetujuan tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.

"Kami ajukan legalitasnya. Mungkin pekan depan atau akhir bulan, revisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2014 soal tarif itu sudah selesai," kata Sunoto.


Usulan kenaikan tarif

Sejauh ini, ada sejumlah usulan kenaikan yang masuk. Di antaranya tarif angkot dari yang sebelumnya Rp 4.000 naik menjadi Rp 6.500 sampai dengan jarak 15 kilometer.

Meski kenaikan tersebut mencapai 60 persen dibandingkan harga sebelumnya, namun usulan ini dinilai masih wajar. Mengingat, kenaikan ini dilakukan untuk kali pertama setelah berjalan 8 tahun.

"Karena kenaikan BBM, mereka mengajukan kenaikan sekitar Rp 2.500. Ini kenaikan pertama sejak 2014," kata Sunoto.

Ia menjelaskan, selama kurun waktu tersebut, para sopir masih mempertahankan tarif Rp 4.000. Kendati, saat itu beberapa kali terjadi kenaikan BBM.

"Namun, untuk (kenaikan BBM) saat ini, mereka menganggap kenaikan (BBM) lumayan. Sehingga, mereka mengajukan kenaikan (tarif angkot) itu," ucap Sunoto.

Selain dengan Organda, Dishub juga menerima usulan dari organisasi lain, termasuk bus kota hingga perwakilan operator taksi.

Pihaknya menjelaskan, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk bus dalam kota dan taksi. Hanya Bus Suroboyo saja yang tidak ada kenaikan tarif.

Menurut Sunoto, kenaikan bus ini berbeda-beda. Ia mencontohkan, bus kota kelas ekonomi dari yang awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 4.500. Kemudian, untuk Patas dalam Kota naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.700.

Terhadap usulan-usulan tersebut, pihaknya masih akan  melakukan sejumlah kajian. Dari beberapa tarif yang diajukan itu, akan dilihat kesesuaiannya. Karena, ada batas atas dan bawah yang diizinkan.

Nantinya, penetapan aturan penyesuaian harga atau tarif angkutan umum ini akan dituangkan dalam satu Perwali.

"Prinsipnya, berdasarkan analisa kami masih dalam tahap wajar," kata dia.

Sebelum aturan ini diberlakukan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga. Baik melalui pengemudi maupun kelompok organisasi. Dishub Surabaya juga akan berkolaborasi dengan para sopir untuk mensosialisasikan penyesuaian tarif kepada para penumpang angkutan umum di Kota Surabaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/140257778/harga-bbm-naik-tarif-angkutan-umum-di-surabaya-juga-bakal-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke