Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat, Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi di Surabaya

Kompas.com - 22/09/2022, 10:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya menuntaskan 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Mahfud menemui 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022).

"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Data Rahasia Negara Bocor karena Bjorka...

13 kasus pelanggaran HAM berat

Menurut Mahfud, sembilan kasus pelanggaran HAM berat terjadi sebelum medio tahun 2000-an.

Sedangkan empat kasus lainnya terjadi di era tahun 2000 an.

Seperti Tragedi Paniai tahun 2014, Wasior Wamena tahun 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Baca juga: Mahfud MD soal Bjorka: Data Saya Disebar dengan Nama Ibu Siti Aminah, padahal Bukan, Ngarang Itu!

Penyelesaian

Menurutnya, tim yang terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-Undang," paparnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com