SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya telah mengimplementasikan penerapan KTP digital di Kota Pahlawan.
Penerapan KTP digital itu didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat, Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi di Surabaya
Pada tahap awal, penerapan dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital.
Baca juga: Kisah Sukses Desainer Surabaya, Rancang Busana untuk Jennie Blackpink dan Selebritas Hollywood
Namun, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el.
"Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital," kata Agus di Surabaya, Kamis (22/9/2022).