Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Berusia 15 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Pacar Ibunya hingga Hamil

Kompas.com - 21/09/2022, 20:51 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, diperkosa oleh calon ayah atau pacar ibunya hingga hamil 7,5 bulan.

Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kejadian pemerkosaan itu terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA hamil. Sikap periang korban mulai berubah, gadis itu kerap murung dan menyendiri di dalam kamar.

Ibu korban, NS (49), berusaha mencari tahu penyebab anak kandungnya itu berubah menjadi pendiam. Awalnya, dia tidak tahu kalau sang anak hamil.

Baca juga: Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Banyuwangi Ditangkap di Bali

Korban lalu mengaku bahwa telah diperkosa berkali-kali oleh BS, pacar ibunya.

Mengetahui anaknya hamil oleh BS, NS naik pitam. Dia bergegas melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, mereka telah tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Kecamatan Gambiran.

Baca juga: Kantor Bupati dan DPRD Banyuwangi Rusak Usai Demo Kenaikan Harga BBM, 4 Mahasiswa Diperiksa

"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022).

Setiyo menjelaskan, selama melancarkan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korban.

"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya.

Karena ancaman itu, korban tidak berani melapor kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri.

"Setelah meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban ke RSUD Genteng, kami langsung memburu pelaku," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (20/9/2022) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah memerkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.

Atas kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BH warna putih dan celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu.

Selain itu, polisi juga mengamankan kaus lengan pendek warna pink celana kolor pendek warna biru garis merah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com