BANYUWANGI, KOMPAS.com - SZ (25), pemuda asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi.
SZ diringkus Unit Reskrim Polsek Bangorejo saat melarikan diri ke Pulau Bali setelah mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Senin, 30 Mei 2022. Awalnya, pelaku mengajak korban berwisata ke Pantai Pulau Merah yang berada di Kecamatan Pesanggaran.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi
Lantaran pulang larut malam, korban dibawa ke salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Gambiran. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, korban bukannya diantar pulang, melainkan dibawa ke kos di wilayah Kecamatan Bangorejo.
Baca juga: 2 Wisatawan Diduga Dikeroyok di Pulau Merah, Ini Penjelasan Disbudpar Banyuwangi
"Di kamar kos itu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali disetubuhi oleh pelaku," kata Mujiono, Rabu (21/9/2022).
Setelah itu, tepat pada Rabu, 1 Juni 2022, pelaku melarikan diri. Korban yang ditinggal lari oleh pelaku memutuskan pulang ke rumah.
"Saat pulang ke rumah itu, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya ke orangtua kandungnya," kata Mujiono.
Mereka langsung bergegas ke Polsek Bangorejo untuk melaporkan kejadian itu.
"Namun, sejak kejadian itu, pelaku tidak diketahui keberadaannya," terang Mujiono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.