Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah memerkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.
Atas kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BH warna putih dan celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu.
Selain itu, polisi juga mengamankan kaus lengan pendek warna pink celana kolor pendek warna biru garis merah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang