Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka Ungkap Pembeli Ponselnya, 4 Pria Berbadan Tegap dan Mengaku Aparat
Sebelumnya, Agung ditangkap tim Siber Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam kasus peretasan yang dilakukan peretas Bjorka, Rabu (14/9/2022).
Setelah ditangkap, Agung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Agung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang ITE.
Meski jadi tersangka, Agung tak ditahan. Ia dipulangkan ke rumahnya pada Jumat (16/9/2022). Putra pasangan Jumanto dan Suprihatin itu dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Saat Wajib Lapor, Tersangka Kasus Bjorka Kembali Diperiksa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang