Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diancam untuk Jual HP, Tersangka Kasus Bjorka: Setelah Dijual, Besoknya Saya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/09/2022, 07:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MADIUN, KOMPAS.com- Muhammad Agung Hidayatullah (21) atau Agung mengaku sempat didatangi seseorang yang memaksa untuk menjual ponselnya.

Sosok pria tak dikenal itu, kata Agung, mengaku sebagai aparat.

Agung diancam akan berurusan dengan polisi jika tak menjual ponsel tersebut.

Baca juga: Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka

Lantaran takut, Agung pun menyerahkan ponselnya dan dibeli seharga Rp 5 juta.

"Setelah jual HP itu, besok sorenya saya ditangkap polisi," kata dia.

Baca juga: Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, Agung Hanya Dikenai Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Agung menjelaskan dirinya ditangkap di lokasinya berjualan es di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun, pada Rabu (14/9/2022).

"Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan MAH yang Jual Channel Telegram ke Bjorka: Saya Memang Salah

Dijerat UU ITE

ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.Shutterstock ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.

Selanjutnya, pada Jumat (16/9/2022), Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga berperan menjual kanal pada Bjorka dan ikut mengunggah tulisan Bjorka dalam waktu 8-10 September 2022.

Polisi menjerat Agung dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, polisi tidak menahan Agung dan memulangkan pemuda tersebut. Dia hanya diharuskan lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres Madiun.

"Saya wajib lapornya dua kali dalam seminggu di Polres Madiun setiap Senin dan Kamis," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com