Jika Subandi tetap tidak menghormati putusan MA, maka pihaknya selaku kuasa hukum Darmiati akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Tapi kami tetap berharap dan percaya pihak Subandi melaksanakan kewajibannya, jika tidak kami akan ambil langkah hukum lanjutan," terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi enggan dimintai konfirmasi soal putusan MA tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Subandi hanya menyebut bahwa perkara itu merupakan urusan pribadi.
"Masalah pribadi mas," kata Subandi melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Bonek Rusak Stadion di Wilayah Lain, Wali Kota Surabaya: Mohon Maaf Bupati Sidoarjo...
Utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Subandi meminjam Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti.
Utang piutang itupun berlanjut ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh warga Kecamatan Jabon Sidoarjo yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu.
Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan. Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.
Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas, MA memenangkan Darmiati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.