Salin Artikel

Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong. Dia menang melawan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Dalam amar putusan kasasi hakim agung, Subandi wajib membayar utang kepada Darmiati total senilai Rp 2,7 miliar.

Putusan MA nomor 1609 K/Pdt/2022 yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi Subandi.

Sebaliknya, hakim agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. Gugatan yang dikabulkan itu di antaranya menyebut Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.

Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut sebesar Rp 1,108 miliar.

Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta. Sehingga, total yang wajib dibayar Subandi kepada Darmiati sekitar Rp 2,7 milliar.

Dalam putusan tersebut, MA juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 828/PDT/2021/PT SBY, tanggal 4 Januari 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN Sda pada tanggal 11 Oktober 2021.

Vonis tersebut hasil musyawarah hakim agung yang diketuai Dr H Panji Widagdo S.H., M.H. dan dua hakim anggota Dr Pri Pambudi Teguh S.H., M.H dan Dr Rahmi Mulyati S.H., M.H dibantu panitera pengganti Unggul Prayudho Satriyo.

Kuasa Hukum Darmiati Tansilong, Hartono saat dikonfirmasi mengaku sudah memegang salinan putusan tersebut. Dia berharap Subandi melaksanakan hasil putusan MA tersebut dengan membayar kepada kliennya sejumlah yang telah disebutkan.

"Kami harap pihak Subandi melaksanakan putusan. Tapi kami tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan," katanya dikonfirmasi Senin (19/9/2022).


Jika Subandi tetap tidak menghormati putusan MA, maka pihaknya selaku kuasa hukum Darmiati akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Tapi kami tetap berharap dan percaya pihak Subandi melaksanakan kewajibannya, jika tidak kami akan ambil langkah hukum lanjutan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi enggan dimintai konfirmasi soal putusan MA tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Subandi hanya menyebut bahwa perkara itu merupakan urusan pribadi.

"Masalah pribadi mas," kata Subandi melalui sambungan telepon, Senin.

Utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Subandi meminjam Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itupun berlanjut ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh warga Kecamatan Jabon Sidoarjo yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu.

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan. Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas, MA memenangkan Darmiati.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/19/165843078/kalah-gugatan-wanprestasi-wabup-sidoarjo-diminta-bayar-utang-rp-27-m-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke