Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Konsumsi Sabu, Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dipecat dari Polri

Kompas.com - 16/09/2022, 14:34 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menggelar sidang kode etik terkait kasus narkoba yang menjerat eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardhana.

Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, I Ketut dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Baca juga: Pernah Jadi Kanit Narkoba, Kapolsek Sukodono Ditangkap karena Positif Sabu, Kini Jabatannya Dicopot

"Benar, eks Kapolsek Sukodono sudah mengikuti sidang kode etik Kamis kemarin. Dan hasil sidang, yang bersangkutan di PDTH (dipecat dari Polri)," kata Dirmanto dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Dirmanto mengatakan, saat ini Ketut sedang mengajukan banding atas putusan PDTH itu.

Baca juga: Tak Hanya Kapolsek Sukodono yang Pakai Sabu, 3 Personel Polsek Sukomanunggal Surabaya Juga Konsumsi Narkoba

Meski demikian, hal itu tidak mempengaruhi hasil putusan terhadap mantan Kapolsek Sukodoni tersebut.

"Ya, yang bersnagkutan melakukan banding," ujar Dirmanto.

Seperti diketahui, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek pada Selasa (24/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga mengonsumsi sabu.

Saat itu, Ketut bersama dua anggotanya digelandang ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, hasil tes urine menyatakan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, Polda Jatim juga menemukan barang bukti berupa sedotan pendek hingga plastik klip bekas sabu yang telah dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com