Saat itu, emosi warga memuncak dan hendak memukuli pelaku. Namun, tindakan itu dicegah polisi dan pemerintah desa setempat.
"Pelaku akhirnya mengaku bahwa ia hendak mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan," beber Yusuf.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia bersama dengan empat temannya.
Keempatnya mempunyai tugas masing-masing, di antaranya mengawasi suasana dari jarak 10 meter serta bertugas membawa hasil curian untuk dijual setelah berhasil keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 September 2022: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan
"Namun, saat mereka mengetahui temannya ini tertangkap mereka melarikan diri," kata Yusuf.
Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku diduga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.
Selain itu, terduga teman pelaku yang melarikan diri juga dikejar polisi.
"Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 Angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.