Salin Artikel

Tepergok Warga Saat Tuntun Motor Curian, Pria di Malang Nyaris Diamuk Massa

S tepergok saat membawa kabur motor Honda Scoopy bernomor polisi N 5461 EAZ milik salah satu warga, Mohammad Junaidi (26), warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Saat itu, S sedang menuntun motor yang dicurinya. 

"Sepeda motor ini awalnya parkir karena yang punya sedang menonton karnaval di area sekitar. Kebetulan motornya memang tidak dikunci ganda. Akhirnya pelaku mencoba membawa kabur dengan cara dituntun," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Turen, Kompol Yusuf Suryadi saat ditemui, Kamis (8/9/2022).

Saat menuntun sepeda motor, seorang warga setempat bernama M Ikmal Aziz menghampiri pelaku dan bertanya kenapa motor itu dituntun.

"Saat ditanya, terduga pelaku hanya mengaku memang ingin dituntun," ujarnya.

M Ikmal tidak percaya begitu saja dengan jawaban pelaku. Ia curiga dengan gestur pelaku.

Ia pun mencoba menghubungi petugas Polsek Turen yang bertugas melakukan pengamanan tak jauh dari TKP.

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku tampak kebingungan dan akhirnya kami bawa sekaligus motornya ke kantor desa," ujarnya.

Di kantor desa, Mohammad Junaidi, pemilik sepeda motor, datang dan mengeluh motornya hilang di tempat parkir.

"Setelah melihat unit sepeda motor, ternyata ia membenarkan bahawa itu adalah miliknya," tuturnya.


Saat itu, emosi warga memuncak dan hendak memukuli pelaku. Namun, tindakan itu dicegah polisi dan pemerintah desa setempat.

"Pelaku akhirnya mengaku bahwa ia hendak mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan," beber Yusuf.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia bersama dengan empat temannya.

Keempatnya mempunyai tugas masing-masing, di antaranya mengawasi suasana dari jarak 10 meter serta bertugas membawa hasil curian untuk dijual setelah berhasil keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, saat mereka mengetahui temannya ini tertangkap mereka melarikan diri," kata Yusuf.

Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku diduga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.

Selain itu, terduga teman pelaku yang melarikan diri juga dikejar polisi.

"Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 Angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/08/143934978/tepergok-warga-saat-tuntun-motor-curian-pria-di-malang-nyaris-diamuk-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke