Salin Artikel

Tepergok Warga Saat Tuntun Motor Curian, Pria di Malang Nyaris Diamuk Massa

S tepergok saat membawa kabur motor Honda Scoopy bernomor polisi N 5461 EAZ milik salah satu warga, Mohammad Junaidi (26), warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Saat itu, S sedang menuntun motor yang dicurinya. 

"Sepeda motor ini awalnya parkir karena yang punya sedang menonton karnaval di area sekitar. Kebetulan motornya memang tidak dikunci ganda. Akhirnya pelaku mencoba membawa kabur dengan cara dituntun," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Turen, Kompol Yusuf Suryadi saat ditemui, Kamis (8/9/2022).

Saat menuntun sepeda motor, seorang warga setempat bernama M Ikmal Aziz menghampiri pelaku dan bertanya kenapa motor itu dituntun.

"Saat ditanya, terduga pelaku hanya mengaku memang ingin dituntun," ujarnya.

M Ikmal tidak percaya begitu saja dengan jawaban pelaku. Ia curiga dengan gestur pelaku.

Ia pun mencoba menghubungi petugas Polsek Turen yang bertugas melakukan pengamanan tak jauh dari TKP.

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku tampak kebingungan dan akhirnya kami bawa sekaligus motornya ke kantor desa," ujarnya.

Di kantor desa, Mohammad Junaidi, pemilik sepeda motor, datang dan mengeluh motornya hilang di tempat parkir.

"Setelah melihat unit sepeda motor, ternyata ia membenarkan bahawa itu adalah miliknya," tuturnya.


Saat itu, emosi warga memuncak dan hendak memukuli pelaku. Namun, tindakan itu dicegah polisi dan pemerintah desa setempat.

"Pelaku akhirnya mengaku bahwa ia hendak mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan," beber Yusuf.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia bersama dengan empat temannya.

Keempatnya mempunyai tugas masing-masing, di antaranya mengawasi suasana dari jarak 10 meter serta bertugas membawa hasil curian untuk dijual setelah berhasil keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, saat mereka mengetahui temannya ini tertangkap mereka melarikan diri," kata Yusuf.

Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku diduga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.

Selain itu, terduga teman pelaku yang melarikan diri juga dikejar polisi.

"Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 Angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/08/143934978/tepergok-warga-saat-tuntun-motor-curian-pria-di-malang-nyaris-diamuk-massa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com