SURABAYA, KOMPAS.com - FDY (25), wanita asal Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online.
Bermodal kelihaian dalam berkomunikasi, FDY mengelabui para korbannya hingga meraup keuntungan besar dari arisan yang dikelolanya.
Baca juga: Kasus Ibu Muda di Surabaya Buang Bayi di Atap Rumah Majikan, Takut Ketahuan Hamil di Luar Penikahan
FDY melakukan aksi penipuan hingga para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus mengelola arisan dengan mengiming-imingi keuntungan besar kepada para korban.
"Jadi memang dijanjikan akan mendapatkan uang dalam jumlah besar, sehingga para korbannya tergiur," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/09/2022).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi, Simpan 12 Paket Sabu
Wiwit menjelaskan, arisan tersebut dikelola dengan sistem kocok setiap satu putarannya.
Pada putaran pertama, pelaku masih memberikan uang dengan keuntungannya untuk membuat para korbannya percaya.
Setelah banyak memikat korban untuk bergabung dan mengikuti arisan tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang pada rekening milik pelaku.
Baca juga: Viral, Video Jambret Dihajar Warga hingga Babak Belur di Bangkalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.