Setelah banyak uang terkumpul, pelaku membawa kabur uang tersebut.
"Karena pada beberapa putaran uang diberikan, korban merasa aman. Namun pada putaran berikutnya pelaku membawa uang milik member atau korban itu dengan total Rp 300 juta," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebab, diperkirakan korban akan terus bertambah.
"Korbannya banyak ya, masih terus di dalami oleh penyidik secara detail," terang dia.
Akibat perbuatannya, FDY dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.