Setelah banyak uang terkumpul, pelaku membawa kabur uang tersebut.
"Karena pada beberapa putaran uang diberikan, korban merasa aman. Namun pada putaran berikutnya pelaku membawa uang milik member atau korban itu dengan total Rp 300 juta," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebab, diperkirakan korban akan terus bertambah.
"Korbannya banyak ya, masih terus di dalami oleh penyidik secara detail," terang dia.
Akibat perbuatannya, FDY dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.