Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis, 4 Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan ke Komjak hingga MA

Kompas.com - 31/08/2022, 06:55 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.

Hal itu dilakukan organisasi profesi jurnalis itu lantaran empat jaksa itu dianggap tidak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Baca juga: Setahun Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi: Wong Jaketnya Sudah Bolong, Sekali Tembak ya Mati

Keempat jaksa yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kekerasan jurnalis itu adalah WH, NA, Y, dan W.

Mereka dilaporkan karena sikap para jaksa yang enggan mengirimkan berkas kontra memori kasasi.

Padahal, pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah melakukan audiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.

Saat itu, Nurhadi juga telah memberikan informasi bahwa terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Baca juga: Asyifa, Balita Tanpa Anus di Sumenep Akan Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya

Karena JPU tak mengirimkan kontra memori kasasi, AJI Surabaya, korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut, Selasa (30/8/2022).

Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip.

Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.

JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

"Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah," kata jaksa Wahyu, Selasa.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com