Kuasa hukum Nurhadi, Salawati Taher, menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.
Sebab AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa agar segera membuat dan mengirim kontra memori kasasi.
Saat itu, AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 31 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi.
Adapun sesuai aturan, meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.
"Dalam hal ini menurut hemat kami, kalau menjalankan tugas profesinya sehari-hari, dengan informasi pernyataan kasasi terdakwa tanggal 7 Juni 2022, JPU pasti sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori kasasi berpatokan dari tanggal 7 Juni 2022. Seharusnya jaksa sudah bisa memperkirakan jangka waktu dalam 14 hari akan ada relaas memori kasasi ke dia," ujar Salawati.
Baca juga: Usai Dipakai di G20 Bali, 53 Bus Listrik Akan Dioperasikan di Surabaya dan Bandung
Di aturan perundangan, kata dia, sudah tertulis jelas bahwa kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan.
“Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding," kata dia.
Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni.
Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.
Baca juga: Polisi Dalami Motif ART di Surabaya Buang Bayi di Atap Rumah