SURABAYA, KOMPAS.com - Kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo, Nurhadi, per tanggal 27 Maret 2022 lalu genap terhitung 1 tahun.
Nurhadi mengalami pengeroyokan oknum anggota Polri saat menjalankan tugas liputan dari kantornya, 27 Maret 2021.
Saat itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Angin saat itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Baca juga: Khofifah Temui Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Ini yang Dibahas
Lembaga yang ikut melakukan pendampingan terhadap korban Nurhadi di antranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Lentera, dan Kontras.
Berikut sederet fakta yang terjadi selama 1 tahun kasus kekerasan Nurhadi:
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer menceritakan, proses hukum kasus Nurhadi sudah masuk satu tahun.
Saat Kejadian, Eben ketika itu sedang bermain catur, tiba-tiba handphone miliknya berdering dengan nomor baru berkali-kali.
"27 Maret tahun lalu sekitar 02.00 WIB saya baru selesai main catur itu dan belum tidur, telepon yang bunyi terus dengan jam segoti pasti ini genting. mendapatkan kabar Nurhadi menjadi korban kekerasan," kata Eben kepada audiens refleksi satu tahun Nurhadi di Youth Center, Jalan Sam Ratulangin Surabaya Jawa Timur, Minggu (10/4/2022).
Seketika rasa kagetnya membuat Eben panik dan sempat kebingungan harus meminta bantuan siapa. Sebab diusianya yang baru sebulan dilantik langsung mendapatkan ujian berat.
Akhirnya Eben memiliki inisiatif untuk mengabari semua anggotanya melalui group WhatsApp.
"Tindakan saya saat itu menginformasikan bahwa ada rekan kita yang mengalami kekerasan. Besok kita berkumpul dan membicarakan banyak hal, sembari melengkapi dokumen apa yang harus saya siapkan," papar Eben.
Baca juga: Unggah Video Bermuatan Kekerasan dan Punya Senjata Tajam, Seorang Pria Jadi Tersangka
Setelah pembagian tugas diberikan kepada semua anggota dan lembaga bantuan hukum ikut mengawalnya.
Mulai dilaporkan keesokan harinya ke Mapolda Jatim dengan didampingi LBH Surabaya, LBH Lentera, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya.
Hingga proses persidangan pun berjalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.