Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti alat kejahatan pelaku berupa satu unit sepeda motor.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang hasil curian berupa satu unit mesin pemotong alumunium, satu unit mesin profit kayu, satu buah mata bor, satu unit mesin amplas, dua unit mesin pasah kayu, lima unit mesin gerinda, serta 12 mesin bor.
Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai
Ia menambahkan sebelum tertangkap, tersangka ESP sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pria itu nekat mencuri lagi lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.